3 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Dan Offline

Saat ini, pensiun dini menjadi isu yang santer berkembang ditengah generasi muda. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP pun saat ini semakin mudah dilakukan.

Dengan cara online, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Ketenagakerjaan dan untuk mencairkannya juga tidak perlu menunggu pensiun atau berusia 56 tahun. Sistem BPJS Ketenagakerjaan pun tidak lagi dikonsep untuk memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam usia tertentu, justru sebaliknya JHT kini bisa kamu cairkan diusia berapapun.

Namun sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus menyiapkan terlebih dahulu dokumen klaim JHT. Dokumen klaim JHT sendiri adalah persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan oleh peserta yang akan mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Penasaran kan bagaimana caranya? Berikut 2 cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui HP :

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Aplikasi BPJSTKU

  • Buka terlebih dahulu website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Kamu bisa unduh aplikasi tersebut melalui Playstore atau Appstore di smartphone.
  • Pastikan sudah menyiapkan syarat dan ketentuan, lalu klik tombol ‘Berikutnya’.
  • Silahkan isi data pekerja, pekerja tambahan, alasan klaim serta dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
  • Pastikan kamu mengunggah semua dokumen yang benar. Kemudian dokumen tersebut akan segera diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas.
  • Setelah itu, status pengajuan klaim akan segera diiformasikan kepada peserta melalui kontak yang sudah dicantumkan sebelumnya, entah email, WhatsApp, atau nomor handphone.
  • Terakhir, selama menunggu pencairan dana, kamu bisa melakukan pelacakan atau tracing klaim melalui alamat website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Website Lapakasik

  • Kunjungi terlebih dahulu website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kemudian mengisi data awal dimulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Setelah itu, otomatis sistem akan verifikasi data terkait kelayakan pengajuan klaim.
  • Setelah verifikasi selesai, kamu selaku peserta akan diarahkan untuk mengisi data dengan lengkap sesuai instruksi yang tampil di portal.
  • Silahkan unggah semua dokumen persyaratan.
  • Bagi kamu yang berhasil menyelesaikan proses, maka akan mendapatkan notifikasi berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
  • Kamu akan dihubungi melalui video call untuk melakukan proses wawancara sesuai dengan jadwal di notifikasi (pastikan sudah menyiapkan berkas asli).
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Perlu dicatat, layanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online diatas hanya bisa diakses oleh peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK. Jadi bagi kamu yang tidak memenuhi kriteria peserta seperti itu, tenang kamu masih bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline dengan mendatangi langsung kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun caranya adalah sebagai berikut :

  • Pertama melakukan scan QR code terlebih dahulu yang tersedia di kantor cabang.
  • Lalu, mengisi data awal yang meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Selanjutnya sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan pengajuan klaim.
  • Setelah verifikasi, kamu akan diarahkan untuk mengisi data dengan lengkap sesuai instruksi yang terlihat di portal.
  • Lalu unggah semua dokumen persyaratan.
  • Silahkan tunjukkan notifikasi kepada petugas di Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Proses selanjutnya akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut hingga proses wawancara selesai.
  • Dan saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.